Bankaltimtara

Sesat Logika KPID DKI Jakarta: Pelarangan Penyiaran Adalah Pelanggaran Hak Atas Informasi

Sesat Logika KPID DKI Jakarta: Pelarangan Penyiaran Adalah Pelanggaran Hak Atas Informasi

Aksi demo di depan Kantor DPR RI-istimewa-

Menurut LBH Pers, hal ini berbahaya karena memungkinkan kritik atau pemberitaan faktual dicap provokatif hanya karena bertentangan dengan narasi resmi pemerintah.

BACA JUGA :  Pengamat Hukum Soroti Kekerasan Aparat di Jakarta, Polresta Samarinda Pastikan Pengamanan Demo Tetap Humanis

LBH Pers juga menyoroti risiko manipulasi informasi akibat pesan tersebut.

Ia menilai permintaan KPID agar media menghadirkan “nuansa damai” dalam pemberitaan bisa menghapus fakta kekerasan di lapangan.

“Jika media terpaksa meliput kekerasan demi kesan damai, publik akan mendapat gambaran semu. Ini berbahaya karena justru memperluas ruang misinformasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pers,” tegasnya.

Atas dasar itu, LBH Pers mendesak KPID DKI Jakarta untuk mencabut surat edaran tersebut dan memastikan kebebasan masyarakat tetap terjamin.

LBH Pers juga meminta Dewan Pers ikut mendorong KPID agar konsisten menghormati hak publik atas informasi.

BACA JUGA :  Akademisi Sebut DPR Gagal Respon Aspirasi Rakyat

Selain itu, LBH Pers mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan peran kontrol sosial serta menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.

“Kedaulatan rakyat hanya bisa dilindungi apabila pers bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkas Mustafa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: