Tertipu Perantara Jual-Beli Rumah di Loa Janan, Uang Digelapkan, Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diurus
Warga Samarinda berinisial Y tertipu makelar dalam transaksi pembelian rumah di Perumahan GTS Cluster Derawan, Jalan HM. Rifaldin, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.-(Ilustrasi/ Freepik)-
Sertifikat rumah tak kunjung diurus oleh ES.
Setahun berselang, pada Agustus 2023, Y mendapat informasi bahwa uang penjualan sebesar Rp170 juta belum diserahkan kepada pemilik sah rumah.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Mini Market Kawasan Temindung
BACA JUGA: Setubuhi Murid SD di Penginapan, Pemuda 18 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi
"Dana sebesar Rp220 juta telah diterima oleh pemilik melalui tersangka ES," ujarnya.
Merasa dibohongi, korban menanyakan langsung kepada ES.
Pelaku lantas berjanji akan mencicil kekurangannya.
"Namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024, hanya Rp10 juta yang berhasil dibayarkan, itu pun baru terealisasi pada Desember 2024," jelasnya.
BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Berikan Bantuan Rp300 Ribu Bagi Masyarakat Terdampak Kendaraan "Brebet"
Diterangkan Ipda Topas, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada Januari 2025, namun tidak membuahkan hasil.
ES disebut tidak mampu memenuhi sisa kewajibannya.
Merasa tidak ada itikad baik, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
“Kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bukti-bukti serta keterangan saksi tengah dikumpulkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian,” ucap Tovas.
BACA JUGA: Sempat Rusak karena Kabel Dicuri, Papan LED Stadion Segiri Kini sudah Kembali Berfungsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

