Pemkot Samarinda MoU dengan BNN RI, Dukung Pendanaan Rehabilitasi untuk Pecandu
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menandatangani MoU dengan BNN RI, Rabu (5/2/2025).-mayang/disway-
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Akan Sosialisasi PKG Kategori Bayi hingga Lansia
Pendekatan rehabilitasi dipilih karena dianggap lebih efektif dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Dengan rehabilitasi, pecandu narkoba dapat mendapatkan perawatan medis, konseling, dan pelatihan keterampilan hidup yang dibutuhkan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.
Kerja sama antara Pemkot Samarinda dan BNN dalam penanganan masalah narkoba merupakan langkah yang sangat positif. Dengan adanya program rehabilitasi yang komprehensif, diharapkan jumlah pecandu narkoba di Samarinda dapat terus menurun dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga meminta kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk berkomitmen dalam membiayai rehabilitasi narkoba di Samarinda, sebagai bentuk nyata dari kerjasama ini.
"Kita melihat atensi dari pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Samarinda, untuk membiayai rehabilitasi narkoba yang dilakukan oleh BNN, terhadap warga kota Samarinda," ujar Marthinus
Menurut Marthinus, pemberantasan narkoba di setiap daerah membutuhkan adanya sinergi yang kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga kasadaran masyarakat terkait bahayanya dampak narkoba itu sendiri.
Salah satu faktor perlunya dukungan dalam pembiayaan rehabilitasi tersebut, yakni soal keterbatasan anggaran yang didapatkan oleh BNN setiap tahunnya.
BACA JUGA:DPMPTSP Samarinda Imbau Pihak Pengelola Samarinda Theme Park Segera Urus Perizinan
BACA JUGA:Kondisi Terkini Samarinda Theme Park setelah Ditutup Sementara, Pengelola Enggan Komentar
"Belum lagi kita menjangkau para pengguna narkoba, dan tercatat ada sekitar 3,3 juta orang di Indonesia yang menyahlahgunakan narkoba," sebutnya
Sebagai informasi, peredaran narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta warga yang menggunakan narkoba. Dari angka itu 312 ribu merupakan anak remaja. Peredaran uang dari narkoba mencapai Rp500 triliun.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga menyambut baik kedatangan dari BNN RI serta jajarannya, dalam membangun kolaborasi yang baik, juga mensukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

