Bankaltimtara

Pelatihan Perizinan Koperasi: Langkah Pemkot Balikpapan Perkuat Sektor Simpan Pinjam

Pelatihan Perizinan Koperasi: Langkah Pemkot Balikpapan Perkuat Sektor Simpan Pinjam

Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).-salsabila/disway kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan mendorong koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) untuk segera beradaptasi dengan regulasi terbaru.

Hal ini ditegaskan melalui pelatihan perizinan koperasi selama dua hari yang digelar Dinas koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, yang berlangsung di Hotel Zurich Balikpapan, pada 21 hingga 22 Mei 2025.

Diketahui, acara ini melibatkan puluhan pengelola koperasi dan menghadirkan narasumber dari instansi terkait di kota maupun provinsi.

Gina Andriyani, Kepala Bidang Koperasi DKUMKMP Balikpapan, menjelaskan bahwa Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Pasca Antrean Panjang BBM, Polisi Masih Memantau di Sejumlah SPBU

BACA JUGA:Ada Wahana Baru di Balikpapan, Fruitcity Park Sediakan 25 Permainan dan Program Field Trip

Ia menyebut, regulasi itu memperkuat tata kelola koperasi keuangan dan memberikan mandat pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perempuan yang akrab disapa Gina itu juga menegaskan, pentingnya koperasi untuk segera menyesuaikan struktur kelembagaan dan operasionalnya agar tidak menyalahi aturan.

Baginya, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sosialisasi, namun sebagai ruang konsolidasi untuk koperasi di Balikpapan dalam membangun jejaring, memperkuat kapasitas pengelola, dan mempercepat penyesuaian terhadap regulasi.

BACA JUGA: FPMKB Imbau Warga Balikpapan Tetap Tenang Meski Alami Krisis Pertamax

"Harapan kami, setelah ini semakin banyak koperasi simpan pinjam yang  beroperasi dengan tata kelola yang baik," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Muhammad Idris, Sekretaris DKUMKMP Balikpapan, mengatakan bahwa legalitas koperasi sebagai pondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik simpan pinjam ilegal yang merugikan.

"Kalau tidak punya izin, risikonya besar. Baik bagi koperasi maupun masyarakat. Kegiatan ini bagian dari komitmen Pemkot untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sah dan terpercaya," ujarnya.

Idris berharap, pelatihan ini menjadi langkah awal koperasi untuk memahami dan mematuhi regulasi terbaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait