Pelatihan Perizinan Koperasi: Langkah Pemkot Balikpapan Perkuat Sektor Simpan Pinjam
Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).-salsabila/disway kaltim-
Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kaltim, Abdullah Hanief, memberikan materi mendalam terkait substansi regulasi baru, termasuk syarat menjadi KSP dan standar pengelolaan Koperasi yang profesional.
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Ngebut Uruk Bendali Ampal Hulu Demi Atasi Ancaman Banjir
BACA JUGA:Lakukan Pengancaman dengan Parang, Oknum Porter Diciduk Polisi Usai Teror Nelayan di Balikpapan
"Dalam Permenkop ini, pengurus koperasi harus punya integritas dan kompetensi, ada pengawasan internal dan eksternal, serta sistem tata kelola yang jelas. Ini tidak bisa ditawar," jelasnya.
Menurut Hanief, koperasi tidak lagi bisa dikelola secara informal tanpa akuntabilitas. Apalagi dalam lingkup simpan pinjam yang menyangkut dana masyarakat.
Kemudian, pada hari kedua pelatihan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memberikan panduan teknis pengurusan izin koperasi, termasuk proses online, dokumen yang dibutuhkan, dan alur permohonan legalitas.
Adapun, berbagai materi yang diberikan dinilai sangat membantu peserta dalam memahami tahapan administratif yang harus dilalui koperasi untuk memperoleh status legal sebagai KSP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

