Biaya Sumpah Profesi Siswa SMKN 17 Samarinda Disoal, Begini Tanggapan Disdikbud Kaltim

Kepala Bidang Pendidikan SMK Disdikbud Kaltim, Surasa saat diwawancarai langsung oleh wartawan NOMORSATUKALTIM.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Disdikbud berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud tersebut di antaranya mengatur bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan wajib, tetapi dapat menerima sumbangan sukarela dari orang tua atau wali siswa.
BACA JUGA: Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan
Hal ini diatur dalam beberapa pasal berikut:
- Pasal 10 Ayat (1): "Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya."
- Pasal 10 Ayat (2): "Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, tetapi harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat."
- Pasal 12: "Satuan pendidikan dilarang menjadikan sumbangan pendidikan sebagai syarat wajib bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan."
Oleh sebabnya, kegiatan seperti wisuda, perpisahan, dan pengambilan sumpah profesi tidak boleh menjadi kewajiban yang membebani siswa atau orang tua melalui pungutan wajib.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Kejar Tayang Carikan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat
Jika diperlukan dana untuk kegiatan tersebut, maka harus berbentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan, batas waktu, atau nominal tertentu.
"Jika ada biaya yang dibebankan dalam nominal tertentu dan waktu tertentu, itu masuk kategori pungutan, bukan sumbangan," ucap Surasa.
Mengingat adanya polemik yang berkembang, SMKN 17 Samarinda akhirnya membatalkan kegiatan pengambilan sumpah profesi di Hotel Senyiur.
Kepala sekolah SMKN 17 Samarinda, Sukiman menyatakan bahwa dana yang telah dikumpulkan akan dikembalikan ke orang tua siswa.
BACA JUGA: Puncak Arus Mudik Via Pelabuhan Kariangau Balikpapan Diprediksi Terjadi pada 27 Maret 2025
BACA JUGA: 7 Aplikasi Maps Terbaik untuk Perjalanan Mudik, Ada Juga yang Bisa Digunakan saat Offline
"Karena kegiatan di hotel dibatalkan, maka akan dikembalikan ke orang tua siswa," ujar Sukiman yang hadir dalam konferensi pers di Kantor Disdikbud Kaltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: