Kasus Harun Masiku Kembali Memanas, Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku Kembali Memanas, Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK.-(Foto/ Disway.id)-

Wahyu Setiawan disebut meminta uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan permintaan tersebut. 

Dari jumlah itu, Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dua kader PDIP yang disebut-sebut dekat dengan Hasto.

BACA JUGA: Dianggap Berprestasi, Sejumlah Personel Polres Kubar Raih Penghargaan

BACA JUGA: Ruas Jalan Nasional Semoi Dua – Km 38 Samboja Amblas, BBPJN Kaltim Lakukan Penanganan Cepat

Peran Hasto dalam Skandal PAW

Peran Hasto dalam kasus ini sempat diungkap dalam persidangan pada April 2020. 

Jaksa KPK membeberkan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, terlibat dalam upaya mengajukan permohonan resmi kepada KPU agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. 

Surat tersebut, bernomor 2576/EX/DPP/VIII/2019, dikirim atas nama DPP PDIP untuk mengakomodasi kepentingan Harun.

Selain itu, Hasto diduga mengetahui dan mendukung langkah-langkah politik Harun Masiku, termasuk upaya lobi hingga dugaan suap kepada Komisioner KPU.

BACA JUGA: Dirut RSUD AWS: Tempat Tidur Kosong Bukan Berarti Tidak Digunakan

BACA JUGA: Ketimpangan Jumlah Antara Guru, Murid, dan Sekolah jadi Kendala Pemerataan Pendidikan di Mahulu

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak Januari 2020, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya. 

Meski kasusnya terus menjadi sorotan publik, keberadaan Harun hingga kini masih belum diketahui.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara pada 2020, namun ia dibebaskan bersyarat pada 2021. 

Sementara itu, sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, juga telah menjalani proses hukum. 

BACA JUGA: Kapten Kapal Hilang Saat Perbaiki Propeler di Muara Kaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: