Kasus Harun Masiku Kembali Memanas, Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku Kembali Memanas, Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK.-(Foto/ Disway.id)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. 

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan awak media, penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang berlangsung Jumat, 20 Desember 2024.

“Ekspose-nya Jumat malam, minggu lalu,” ungkap sumber dari KPK, kepada Beritasatu, member jaringan Disway, pada Selasa (24/12/2024).

Hasto menjadi tokoh terbaru yang terseret dalam pusaran skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

BACA JUGA: Pasang Tinggi 2,8 Meter Ancam Pesisir Kaltim di Malam Tahun Baru

BACA JUGA: Flare Jadi Barang Terlarang di Malam Pergantian Tahun di Balikpapan

Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto.

Perjalanan Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula ketika Harun Masiku, seorang kader PDIP, diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Skema ini berawal dari meninggalnya Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih, pada Maret 2019.

Meski Nazarudin telah tiada, suaranya tetap digunakan dalam rekapitulasi hasil pemilu, dan PDIP mengusulkan agar suara tersebut dialihkan ke Harun Masiku. 

BACA JUGA: Harga TBS Lagi Naik, Angin Segar Bagi Para Petani Kelapa Sawit

BACA JUGA: Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Perlu Ditangani Bersama, Begini Upaya Pemkab Berau

Namun, KPU menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai peraturan.

Penolakan KPU menjadi pemicu terjadinya suap-menyuap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: