Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Perlu Ditangani Bersama, Begini Upaya Pemkab Berau
Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah.-rizal/disway-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab) Berau terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau pun gencar melakukan sosialisasi, pelatihan dan lainnya.
Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah mengatakan, tidak hanya gencar melaksanakan giat tersebut di kawasan kecamatan kota saja, tetapi pihaknya juga menyasar wilayah kecamatan pedalaman, pesisir hingga kepulauan.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi, khusunya di Kabupaten Berau," kata Rabiatul, Senin (23/12/2024).
Selain itu, pihaknya juga memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Hal ini, merupakan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang telah disahkan, seperti UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 11/2012 tentang SPPA, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan BBM di Berau Aman Jelang Nataru
BACA JUGA:Menekan Angka Stunting Melalui Program GENTING
Ia menegaskan, pentingnya menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius.
"Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu ditangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas semuanya," tegasnya.
Rabiatul mengajak semua pihak harus peduli dan terlibat dalam upaya ini, karena ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitas.
"Segala upaya yang kami lakukan ini dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif," bebernya.
BACA JUGA:Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah, Disdik Berau Gandeng PKBM
Ia berharap, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antara berbagai pihak.
"Tentunya bisa menekan angka kasus setiap tahunnya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: