Sindikat Pengedar Ganja di Tenggarong Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Sindikat Pengedar Ganja di Tenggarong Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi ganja.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di Tenggarong. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti 11,27 gram ganja kering yang diamankan.

Operasi penangkapan melibatkan penyamaran sebagai pembeli hingga penggerebekan di beberapa lokasi.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Waduk Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar pada Rabu 4 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

BACA JUGA:DPRD Kukar Resmikan Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat

BACA JUGA:Setahun Nyaman Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jahab Akhirnya Ditangkap Polsek Loa Kulu

Dipimpin oleh AKP Suyoko, tim segera menuju lokasi dan mulai melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis malam 5 Desember 2024, tim memperoleh informasi tambahan tentang identitas pelaku utama, seorang pria berinisial RPA (33).

“Setelah mendapatkan nama tersangka, kami menyusun rencana operasi undercover buy untuk membuktikan aktivitas tersebut,” kata AKP Suyoko,pada Senin 09 Desember 2024,

Pada Jumat 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, tim memergoki RPA yang tengah berada di Waduk Panji. Tersangka terlihat mencurigakan karena meletakkan sesuatu di rerumputan dekat pohon sebelum duduk di atas kendaraannya.

Polisi yang menyamar mendekati RPA dan berpura-pura membeli ganja dengan memberikan uang Rp 250.000. Setelah transaksi, tim langsung menangkap tersangka.

“Saat penggeledahan badan dan kendaraan, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, tim menemukan satu bungkus rokok berisi ganja kering di lokasi tempat dia menaruh sesuatu sebelumnya,” jelas AKP Suyoko.

BACA JUGA:Tiga Kebakaran Beruntun di Kukar Gara-Gara Korsleting Listrik

BACA JUGA:Hendak Jual Sabu, Pria Samarinda Seberang Ditangkap Polsek Loa Janan

Dalam pemeriksaan awal, RPA mengaku mendapatkan ganja dari YD (33), warga Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: