Sindikat Pengedar Ganja di Tenggarong Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi ganja.--
Berbekal informasi dari RPA, polisi segera bergerak ke rumah YD. Penggerebekan dilakukan pada pukul 20.30 Wita di hari yang sama. Tersangka YD sedang berada di kamarnya saat tim tiba.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu plastik bening berisi ganja kering di kantong celana yang digantung dekat kamar mandi. Barang itu diakui sebagai miliknya,” ungkap AKP Suyoko.
Saat diinterogasi, YD mengaku telah mendistribusikan ganja kepada dua orang lainnya, yakni APY (30) dan AMF (28).
Sekitar pukul 21.30 Wita, polisi mendatangi rumah APY di Jalan Danau Murung, Kelurahan Melayu. Tersangka ditemukan sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kain berisi ganja kering. APY mengakui barang tersebut miliknya.
Tak lama kemudian, pada pukul 22.00 Wita, tim melanjutkan penggerebekan ke rumah AMF di Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Tersangka sedang bersama keluarganya ketika polisi tiba.
BACA JUGA:Penghitungan Suara Usai, Edi-Rendi Unggul Signifikan, Saksi Paslon 03 Tolak Hasil Pilkada Kukar
“Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok berisi plastik ganja kering. Barang tersebut diakui milik AMF,” ujar AKP Suyoko.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan total barang bukti 11,27 gram ganja kering. Keempat tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tegas AKP Suyoko.
Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: