DPRD Kukar Resmikan Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat

Kantor Kelurahan Mangkurawang di Jalan Kramajaya.-ari/disway-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kukar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Desa Mangkurawang Darat.
Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Keputusan ini menjadi langkah awal bagi wilayah tersebut untuk memiliki struktur pemerintahan mandiri dan diakui secara administratif.
Persetujuan Raperda ini merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar. Raperda tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa sebagai langkah akhir pengesahan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyatakan bahwa Raperda ini menjadi pijakan awal bagi tata kelola Desa Mangkurawang Darat.
BACA JUGA:Setahun Nyaman Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jahab Akhirnya Ditangkap Polsek Loa Kulu
BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Pemilih di Kutai Kartanegara Meningkat Signifikan pada Pilkada 2024
“Raperda ini berdasarkan usulan DPMD dan BRIDA Kukar. Dengan adanya Perda, pemerintah akan memiliki pedoman dalam mengelola anggaran serta administrasi desa,” kata Johansyah, pada Senin 09 Desember 2024.
Secara terpisah, Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, mendukung penuh pemekaran ini yang merupakan aspirasi masyarakat setempat. Menurutnya, wilayah ini memiliki sumber daya yang cukup untuk berkembang secara mandiri.
“Wilayah ini sangat unggul di bidang pertanian dan berpotensi menjadi desa mandiri dengan perekonomian yang kuat,” ujarnya,pada Senin 9 Desember 2024.
Ardiansyah juga menambahkan bahwa pemekaran ini diharapkan dapat membawa perubahan positif, khususnya bagi masyarakat di wilayah tersebut. Dengan adanya pemerintah desa yang mandiri, pengelolaan potensi lokal dapat lebih maksimal.
Pada pemberitaan sebelumnya , Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa penerbitan kode desa oleh Kemendagri merupakan tahap krusial agar Desa Mangkurawang Darat dapat diakui secara resmi di tingkat nasional.
BACA JUGA:Hendak Jual Sabu, Pria Samarinda Seberang Ditangkap Polsek Loa Janan
BACA JUGA:Tiga Kebakaran Beruntun di Kukar Gara-Gara Korsleting Listrik
"Setelah kode desa diterbitkan, wilayah ini akan sah secara administratif dan dapat membentuk pemerintahan desa," ungkapnya,pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: