Proses Pembentukan DOB Sangkulirang Terkendala, Pemkab Kutim Beberkan Alasannya
Foto Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno.-sakiya/disway kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu hambatan utama masih ada kekurangan dari sisi persyaratan dasar.
Terutama jumlah penduduk yang belum memenuhi batas minimal sesuai regulasi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur, Trisno, mengungkapkan bahwa proses pengkajian terhadap rencana pemekaran wilayah Sangkulirang telah dilakukan sejak tahun 2019.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Kejar Tenggat Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK 2024
Namun, hasil kajian akademik menunjukkan bahwa jumlah penduduk belum memenuhi persyaratan dasar.
“Untuk Sangkulirang, kita sudah melakukan kajian akademik sejak 2019. Tapi hasilnya belum memenuhi syarat jumlah penduduk. Jadi saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan dasar di tingkat kabupaten,” kata Trisno saat di konfirmasi memalui telefon, Minggu 22 Juni 2025
Meski demikian, upaya terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan syarat di DOB Sangkulirang.
Tim kajian dari Pemkab Kutim terus bekerja untuk memperbarui data serta menjajaki potensi perluasan cakupan wilayah jika memungkinkan.
“Sudah ada kajian dari lembaga akademik, tapi memang data terakhir belum cukup. Kami masih terus berupaya melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan di tingkat kabupaten,” jelasnya.
BACA JUGA:Kutim Kirim 100 Peserta ke PEDA KTNA XI di Kutai Barat
Terkait moratorium pemekaran daerah, Trisno menegaskan bahwa hingga kini moratorium tersebut masih berlaku secara nasional.
Kutim sendiri hanya tinggal menunggu momentum pencabutan moratorium dan penerbitan Ampres dari pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
