Penyalahgunaan Tinggi, BPOM Usulkan Ketamin Masuk Daftar Psikotropika

Penyalahgunaan Tinggi, BPOM Usulkan Ketamin Masuk Daftar Psikotropika

Ilustrasi pemakaian ketamin untuk keperluan medis.-istimewa -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan agar ketamin masuk ke daftar narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Sebelum itu, pihakknya akan menambahkan obat ini ke dalam daftar obat-obat tertentu (OOT).

Badan POM akan melakukan perketatan pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu yang disalahgunakan.

"Kami akan merevisi peraturan Kepala BPOM Nomor 19 dengan akan memasukkan obat ini ke peraturan itu. Sehingga dengan demikian, seluruh stakeholder termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa bertindak. Kami akan revisi segera," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari Disway.id, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan ketamin digolongkan sebagai psikotropik ke Kementerian Kesehatan. Pasalnya, untuk mengeluarkan peraturan yang berhubungan pencantuman sebagai penggolongan psikotropik itu domainnya ada di Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Hingga November 2024, Tercatat Ada 30 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

BACA JUGA: Jurnalis Perempuan di Samarinda Sepakat Berkolektif Dorong Lingkungan Kerja yang Aman

“BPOM hanya akan mengusulkan. Ini masuk dalam domain psikotropik, jadi masuk," tambahnya.

Dijelaskannya, selama ini ketamin hanya tergolong sebagai obat keras yang digunakan untuk anestesi umum atau obat bius yang menghasilkan efek analgesik kuat. Penggunaannya pun harus menggunakan resep dokter.

Namun, BPOM menengarai tren penyalahgunaannya sangat besar. Padahal, penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada pengaturan sinyal neurotransmitter utama, yang terkait dengan fungsi kognitif, persepsi, dan ingatan.

Sehingga, efek yang dihasilkan menimbulkan disfungsi kognitif, gangguan mental, risiko kejang, kecanduan, hingga halusinasi.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat

BACA JUGA: Seorang Warga Sebatik Ditangkap Polisi, Kedapatan Beli Sabu di Malaysia

Pihaknya akan membuat peraturan baru yang masih dalam kewenangannya untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan setelah diusulkan.

Selain itu, BPOM juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

“Sekarang BPOM memasukkan itu (ketamin) dulu ke situ (PBPOM Nomor 10 Tahun 2019) sebagai nanti dasar untuk Kementerian Kesehatan buat aturan ke psikotropik," tandasnya.

Dia mengungkapkan peningkatan peredaran ketamin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang semakin mengkhawatirkan. Ia memaparkan data sejak 2022 hingga kuartal ketiga 2024 yang menunjukkan kenaikkan signifikan.

BACA JUGA: Heung-min Son jadi Rebutan Manchester United dan Real Madrid

BACA JUGA: Musim Hujan, Saatnya Perbanyak Konsumsi Vitamin dan Herbal Alami

“Dari 134 ribu menjadi 235 ribu, 440 ribu. Itu tren (penyebaran) seluruhnya. Nah yang melanggar, yang mendapatkan tanpa resep dokter, tren data penyaluran ketamin injeksi ke apotek ppada 2022, jumlahnya 3 ribu vial," ungkapnya.

Kemudian pada 2023 terjadi peningkatan hingga 1000 persen menjadi 44 ribu vial. Dan, pada kuartal III tahun 2024 ini, jumlahnya 152 ribu.

Berdasarkan sebarannya, penyebaran ketamin injeksi dengan kategori sangat tinggi di Bali, kemudian kategori tinggi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Sedangkan kategori sedang di Jawa Tengah, Banten, Sumatra Utara, DI  Jakarta, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Naggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, NTT, dan Kalimantan Timur. Untuk 18 provinsi lainnya termasuk dalam kategori rendah. (Disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: