Seorang Warga Sebatik Ditangkap Polisi, Kedapatan Beli Sabu di Malaysia

Seorang Warga Sebatik Ditangkap Polisi, Kedapatan Beli Sabu di Malaysia

Pelaku (kiri) saat dimintai keterangan oleh personel Dit Resnarkoba Polda Kaltara.-ist--

TANJUNG SELOR, NOMORSATUKALTIM - Seorang warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik berinisial AR ditangkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, karena kedapatan membawa "barang haram".

Pria berusia 32 tahun itu diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, terduga pelaku itu diamankan di Jalan Muh. Atung, RT 04 Desa Liang Bunyu pada Selasa (4/12/2024).

Saat digeledah, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti yang kita amankan kurang lebih 5,88 gram yang terdiri dari 13 bungkus bening siap edar,” katanya.

Kepada polisi, terduga pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang wanita berinisial KE.

Pelaku mengaku, KE merupakan seorang warga negara Malaysia. “Antara pelaku (AR) dan KE ini memang sudah kenal. Setiap mereka bertransaksi, pasti di wilayah Sei Melayu (kawasan Malaysia),” ujarnya.

Selain narkoba, beberapa barang bukti lainnya turut diamankan polisi. Seperti diantaranya, 1 kotak plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah HP merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polda Kaltara untuk dimintai keterangan. (*)

Reporter : Alan
Sumber : Nosakaltara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: