Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memicu kekhawatiran akan adanya lonjakan harga obat di pasar, terutama karena sebagian besar bahan baku obat di Indonesia masih diimpor.
Kekhawatiran ini muncul dari asumsi bahwa kenaikan tarif pajak dapat menambah beban produksi, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan harga jual obat kepada masyarakat.
Namun, Chief Executive Officer Apotek Alpro, Lee Yin Chen, memberikan pandangannya bahwa meskipun tekanan tersebut nyata, pihaknya tidak akan langsung menerapkan kebijakan kenaikan harga.
"Saya rasa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada semua orang, termasuk kami di industri farmasi. Namun, untuk Alpro, kami telah memutuskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan harga obat, meskipun tarif PPN berubah dari 9 persen menjadi 12 persen,” jelas Lee Yin Chen.
BACA JUGA : Timnas Putri Meminta PSSI Kembali Gulirkan Kompetisi Liga
Lee Yin Chen juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang saat ini dihadapi industri farmasi di Indonesia bukan hanya terkait kenaikan pajak, tetapi juga peredaran obat palsu yang semakin marak.
Ia menyoroti bahwa dengan perkembangan internet, obat-obatan palsu kini lebih mudah beredar melalui berbagai platform yang tidak terverifikasi.
Hal ini, menurutnya, menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Permasalahan terbesar di industri farmasi saat ini adalah maraknya obat palsu. Peredaran obat semacam ini sulit dikontrol karena internet memberikan ruang yang sangat luas untuk berbagai sumber penjualan, sehingga sulit memastikan dari mana asal produk tersebut,” paparnya.
BACA JUGA : Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan untuk Cegah Insiden Bencana
“Kami akan terus berupaya memastikan produk dan layanan yang kami berikan memiliki nilai dan kualitas terbaik. Prioritas kami adalah memberikan solusi yang benar-benar bermanfaat bagi pelanggan,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan kenaikan tarif PPN ini.
Ia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%.
Menurutnya, pemerintah telah memastikan bahwa sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan dan kesehatan, serta kebutuhan pokok, tetap bebas dari beban tarif pajak tambahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: