Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat-istimewa-

“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan juga tidak akan terkena PPN,” tegas Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Desember 2024.

BACA JUGA : Enam Unit Motor Roda Tiga Sasar Daerah Pesisir dan Terpencil di PPU

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran masyarakat bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak luas pada semua kebutuhan.

Dengan komitmen ini, pemerintah berharap kebijakan kenaikan tarif PPN dapat berjalan tanpa memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama pada sektor yang langsung berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Di sisi lain, para pelaku usaha, seperti Apotek Alpro, juga terus berupaya menyesuaikan strategi bisnisnya agar tetap dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa harus membebani konsumen dengan kenaikan harga.

BACA JUGA : KPU Balikpapan Resmi Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: