Ekonom Khawatir Tax Amnesty Jilid III Lemahkan Keparcayaan Publik Terhadap Pemerintah

Ekonom Khawatir Tax Amnesty Jilid III Lemahkan Keparcayaan Publik Terhadap Pemerintah

Ekonom Khawatir Tax Amnesty Jilid III Lemahkan Keparcayaan Publik Terhadap Pemerintah-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia kembali membuat publik terkejut dengan rencana pelaksanaan dua kebijakan ekonomi yang dinilai kontroversial, yakni program pengampunan pajak (tax amnesty) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kedua kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat umum maupun para pengamat ekonomi.

Program tax amnesty jilid III dikabarkan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menjadikannya salah satu agenda utama pemerintah di tahun mendatang.

Kebijakan ini bertujuan untuk menarik kembali dana-dana masyarakat Indonesia yang disembunyikan di luar negeri atau belum dilaporkan dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA : Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan untuk Cegah Insiden Bencana

Kebijakan ini akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa konsumsi, yang kemungkinan besar akan membebani masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.

Menanggapi langkah pemerintah tersebut, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa kombinasi kebijakan ini menunjukkan arah fiskal yang kurang berpihak pada rakyat kecil.

Ia menilai, kebijakan tersebut justru mengesankan keberpihakan yang lebih besar kepada kelompok elit dan pengemplang pajak daripada kepada masyarakat umum yang selama ini sudah taat membayar pajak.

“Di satu sisi, masyarakat umum dibebani dengan kenaikan tarif pajak konsumsi melalui kenaikan PPN, yang jelas akan berdampak langsung pada harga barang kebutuhan sehari-hari. Namun, di sisi lain, para pengemplang pajak dan orang kaya diberikan kesempatan untuk melegalkan kekayaan mereka dengan tarif rendah melalui program tax amnesty. Ini menciptakan ketimpangan yang semakin tajam,” ujar Achmad.

Ia melanjutkan, kebijakan seperti ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah lebih peduli pada kepentingan kelompok elit dibandingkan menciptakan keadilan fiskal.

BACA JUGA : Enam Unit Motor Roda Tiga Sasar Daerah Pesisir dan Terpencil di PPU

Menurutnya, program tax amnesty yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memperluas basis pajak dalam jangka panjang, malah berpotensi memberikan insentif kepada para penghindar pajak untuk terus mengulangi perbuatan mereka dengan harapan akan ada program pengampunan pajak lagi di masa depan.

“Tax amnesty tidak hanya menciptakan preseden buruk, tetapi juga merugikan wajib pajak yang taat. Mereka merasa tidak ada keadilan dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini seakan mendorong perilaku negatif, di mana penghindar pajak bisa terus mengelak dengan asumsi akan ada pengampunan berikutnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: