Alasan Saksi Bulan-Fathra Tolak Tandatangan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten

Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno (peci,red.) menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada ke saksi PRIMA meskipun menolak tandatangan.-Iswanto/Disway-
Untuk diketahui, paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Manis), yang mendapatkan perolehan suara terbanyak di Pilkada Mahulu memang tengah menjalani proses hukum, karena persoalan dugaan pelanggaran kampanye pilkada.
Kasus tersebut bermula dari laporan tim hukum paslon nomor urut 02 ke Bawaslu Mahulu. Dalam penanganan kasus tersebut, beredar kabar bahwa prosesnya telah memasuki SP3, setelah sebelumnya juga paslon nomor urut 03 mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat.
Selain itu, beredar kabar bahwa status 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu sudah gugur.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Kubar-Mahulu Tak Kunjung Selesai, Bupati Mahulu Kritik Pemprov dan Pusat
Menurut Devung, jika memang penanganan kasus tersebut sudah SP3, maka seharusnya gugatan pra peradilan dicabut kembali.
“Sementara mereka (Mayang-Stanis) kemarin ada mengajukan pra peradilan. Tapi muncul informasi bahwa sudah SP3. Harusnya kalau memang betul sudah SP3, ya cabut lagi pra peradilan itu,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya itu alasan kami tidak menandatangani itu, karena ada proses hukum yang belum selesai. Kalau kami tandatangani berita acara itu, sama saja kami menyetujui,” lanjut Devung.
Adapun hasil pleno KPU Mahulu menetapkan Pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 9.930 suara. Kemudian pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Martin sebanyak 8.319 suara. Sementara pasangan Yohanes Avun- Y Juan Jenau sebanyak 3.850 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: