Alasan Saksi Bulan-Fathra Tolak Tandatangan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten

Alasan Saksi Bulan-Fathra Tolak Tandatangan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten

Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno (peci,red.) menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada ke saksi PRIMA meskipun menolak tandatangan.-Iswanto/Disway-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM – Saksi dari pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu) nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Martin (Bulan-Fathra), menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Termasuk hasil pleno di tingkat kecamatan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, saat dikonfirmasi hasil rapat pleno di tingkat kabupaten, Jumat (6/11/2024).

Menurut Paulus, mau atau tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, itu merupakan hak dari setiap para saksi pasangan calon (paslon).

“Saksi dari paslon nomor urut 02 tidak tandatangan. Tapi sebenarnya tidak masalah, itu adalah hak dari saksi pasangan calon,” kata Paulus.

BACA JUGA:Hasil Pleno Penetapan Suara KPU, Mayang-Stanis Menang Mutlak di Pilkada Mahulu 2024

BACA JUGA:Ada Expo Pembangunan di Malam Puncak HUT ke-11 Mahulu, Semua Capaian Pembangunan Bakal Ditampilkan

Paulus menegaskan, soal saksi yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi, tentu tidak mempengaruhi proses perhitungan suara yang dilakukan KPU MahuluKPU Mahulu memastikan, semua proses rekapitulasi suara telah sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Hasil sudah jelas, saya belum tahu persis apa alasan dari saksi itu tidak tandatangan, tidak masalah sih kalau di kpu, Sah-sah saja,” ujar Paulus.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, KPU memberikan kesempatan kepada para paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3×24 jam, terhitung setelah rapat pleno di tingkat kabupaten.

Kata Paulus, apabila selama kurun waktu 3×24 jam tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU secara resmi menetapkan paslon bupati/wakil bupati terpilih.

“Silakan saja pasangan yang mau ajukan gugatan. Apabila tidak ada, maka kita akan menetapkan paslon terpilih,” tegasnya.

BACA JUGA:Sang Anak Terpilih Jadi Bupati Mahulu, Bonifasius: Itu Murni Usaha Dia Sendiri

Sementara itu, ketua tim pemenangan Nomor urut 02, Devung Paran menyampaikan alasan di balik penolakan tanda tangan berita acara tersebut karena ada persoalan hukum yang belum selesai dijalankan oleh salah satu paslon.

“Sebenarnya bukan soal C1 hasilnya itu, tapi lebih kepada proses yang sedang berlangsung. Ada proses hukum yang belum selesai,” jelas Devung Paran,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: