Bukan Murni Ekonomi, Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun karena Judi Online

Bukan Murni Ekonomi, Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun karena Judi Online

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut judi online sebagai biang kerok penurunan daya beli masyarakat.-(Foto/ Antara)-

JEMBRANA, NOMORSATUKALTIM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa menurunnya daya beli masyarakat Indonesia saat ini bukan semata-mata karena faktor ekonomi global atau inflasi. 

Salah satu penyebab utama, menurutnya, adalah tingginya aliran uang masyarakat yang mengalir ke judi online (judol).

Maman mengutip temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa uang masyarakat yang masuk ke judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp960 triliun dalam satu tahun. 

Jumlah ini, kata Maman, memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian jika digunakan untuk konsumsi atau investasi.

BACA JUGA: Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

BACA JUGA: Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Sebut Bubarkan Tawuran, Warga Ungkap Kondisi Berbeda

"Jadi kalau ditanya, apa sih yang menyebabkan daya beli masyarakat sekarang menurun, salah satunya adalah karena judi online," ujar Maman, dalam  pernyataannya di Jembrana, Bali, dikutip Antara, Selasa (26/11/2024). 

Maman menegaskan bahwa uang yang mengalir ke judi online seharusnya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari atau menggerakkan sektor UMKM. 

Dengan demikian, ekonomi masyarakat dapat tumbuh lebih baik.

"Karena ada Rp960 triliun uang yang nyasar masuk ke judi online, yang seharusnya kalau dipakai untuk belanja itu bisa menggerakkan ekonomi kita luar biasa," tambahnya.

BACA JUGA: Melanggar Kode Etik, Bawaslu PPU Rekomendasikan Pergantian 9 KPPS

BACA JUGA: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Residivis Pengedar Sabu Nyemplung ke Jurang dan Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, potensi perputaran uang dalam judi online dapat mencapai Rp700 triliun jika tidak ada langkah pencegahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: