Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Ada Senpi

Lukisan koleksi tersangka kasus judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp167,8 miliar dari kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, aset mewah, hingga senjata api, yang disita dari 24 tersangka yang telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp167.886.327.119.

"Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset, dengan nilai total Rp167,8 miliar," ujar Karyoto, dikutip dari Antara, pada Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA: Rumah Dinas Ketua DPRD Kukar Akan Diubah Jadi Rumah Aspirasi

BACA JUGA: Fraksi Gelora Minta Agar RAPBD Kutim Tidak Didominasi Belanja Pegawai

Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar dan saldo rekening serta akun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar. 

Selain itu, sejumlah aset mewah juga turut disita, termasuk 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar.

Selain itu, ada 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.

Polisi juga menyita 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22,9 miliar.

BACA JUGA: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Residivis Pengedar Sabu Nyemplung ke Jurang dan Ditangkap Polisi

BACA JUGA: DPRD Kritisi Rendahnya Proyeksi PAD dalam RAPBD Kutim

Barang elektronik seperti 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC juga diamankan dari kasus ini. 

Menariknya, aparat menemukan tiga pucuk senjata api beserta 250 butir peluru dalam penggeledahan.

Blokir Ribuan Rekening dan Website

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: