Langgar Izin Tinggal Selama 10 Tahun, WNA Nigeria Dideportasi dari Balikpapan

Langgar Izin Tinggal Selama 10 Tahun, WNA Nigeria Dideportasi dari Balikpapan

WNA berinsial IPU asal Nigeria yang akan dideportasi dari Balikpapan. -istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial IPU (36) dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ia terbukti melanggar aturan keimigrasian selama hampir satu dekade oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, pada Rabu (20/11/2024).

Deportasi ini dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan hukum Negara Republik Indonesia. Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, memaparkan bahwa IPU masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan 15 hari.

Izin tersebut hanya berlaku hingga 10 April 2014. Namun, IPU tetap berada di Indonesia tanpa perpanjangan izin tinggal.

BACA JUGA:Disporapar Balikpapan Gelar Penyusunan Kajian Grand Design Pariwisata Kecamatan Balikpapan Timur

BACA JUGA:Ribuan Personel Linmas Siap Kawal Pilkada 2024 di Balikpapan

“Dia datang dengan tujuan membeli pakaian di Tanah Abang untuk dijual kembali di Nigeria. Tapi, setelah izin tinggalnya habis, ia tidak mematuhi aturan yang ada,” ujar Danny, Rabu (20/11/2024).

Danny menekankan bahwa proses deportasi ini menjadi salah satu wujud integritas dan profesionalisme Rudenim Balikpapan dalam menjalankan tugas.

“Kami tidak hanya bertindak sesuai aturan, tetapi juga menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Balikpapan. Langkah ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.  

BACA JUGA:Motor Raib Saat Ditinggal Salat Jumat, Untung Pelaku Terpantau CCTV

BACA JUGA:Pemeliharaan Infrastruktur Jalan di Balikpapan, Dinas PU Lakukan Pengaspalan di Jalan Taman Sari

Sebagai sanksi tambahan, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga ia dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Danny juga memberikan peringatan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Pastikan izin tinggal Anda selalu sesuai ketentuan, karena kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak ragu mengambil tindakan tegas,” tuturnya.

Danny juga menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan Rudenim Balikpapan tidak hanya bekerja untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi integritas negara dari ancaman pelanggaran hukum oleh pihak asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: