Rudenim Balikpapan Lakukan Antisipasi Merebaknya Pengungsi Luar Negeri di Kaltim

Rudenim Balikpapan Lakukan Antisipasi Merebaknya Pengungsi Luar Negeri di Kaltim

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana saat diwawncara awak media.. -Salsabila/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mengantisipasi adanya pengungsi dari luar negeri di Benua Etam. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana.

Ia menekankan pengawasan terhadap pengungsi harus dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Jangan sampai merebak pengungsi dari luar negeri. Apalagi Kaltim ini sudah menjadi provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)," ucap Danny, pada kegiatan bahwa Forum Group Discussion (FGD) terkait  Strategi Antisipasi dan Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Wilayah Kaltim, Kamis 5 November 2024.

BACA JUGA:Kalimantan Timur Raih Dua Penghargaan pada Innovative Government Award 2024

Ia menyebut pihaknya ingin membuat kondisi di Provinsi Kalimantan Timur tetap kondusif. Misalkan ada temuan di lapangan berupa pengungsi mandiri, Rudenim akan melakukan langkah-langkah mitigasi. Agar mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan di Kaltim maupun Kaltara.

Seperti pengungai luar negeri yang tengah merebak di Provinsi Aceh, Pekanbaru, dan Medan. Danny menyebut ada 277 pengungsi Rohingya yang dimobilisasi ke Pekanbaru terletak dilapangan terbuka.

"Jadi tidak menutup kemungkinan para pengungsi ini akan berdatangan ke daerah lain di Indonesia, karena mereka disana mulai menghilang satu persatu tanpa diketahui jejaknya."

"Makanya perlu ada edukasi atau satu pemahaman bersama baik di tataran pemerintah maupun masyarakat, apabila menemukan fenomena pengungsi masyarakat tidak bingung," urainya.

BACA JUGA:Karyawan Bengkel Tewas Dipukul Palu Usai Cekcok Dengan Rekan Kerja

Ia menjelaskan pula saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kendati demikian, sifatnya hanya dalam situasi mendesak saja.

"Yang saya tau Perpres ini sedang direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang," sebutnya.

Danny mengungkapkan, FGD ini merupakan upaya memitigasi masyarakat terhadap pengungsi. Meskipun di lain sisi pihaknya masih melihat pada asas kemanusiaan, tetapi jangan sampai bisa merugikan masyarakat juga.

"Maka dari itu kita perlu menemukan win-win solution supaya tidak terjadi ketimpangan nantinya," pungkas Danny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: