Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Polres Mahulu menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2024.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Satreskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. 

Adapun 5 orang tersangka tersebut yakni BBG, OMS, SL, PP dan D. 

Kelima orang ini dikabarkan terlibat langsung dalam praktik pelanggaran tersebut. 

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok melalui Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno mengonfirmasi bahwa penetapan 5 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

BACA JUGA: Warga Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Api ke Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara.

“Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan, akhirnya kita tetapkan 5 orang tersangka, karena sudah didukung dengan alat bukti yang kuat dan keterangan sejumlah saksi," kata Iptu Hadi kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (13/11/2024). 

Total keseluruhan saksi sebanyak 13 orang. "Ada 11 orang yang sudah kita mintai keterangan, sementara 2 orang belum,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa, selama berjalannya proses penyelidikan, Penyidik Polres Mahulu telah mengirimkan SDP (surat dimulainya penyelidikan) ke pihak Kejaksaan Kutai Barat untuk memberitahu bahwa proses penyidikan kasus tersebut sudah mulai. 

BACA JUGA: Tim Desk Pilkada Mahulu Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Menuju Hari Pemungutan Suara

Ditegaskan bahwa, penyidikan kasus tersebut berpedoman pada undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jangka waktu penyelidikan selama 14 hari sejak laporan diterima. 

Sehingga, dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan segera menyerahkan seluruh berkas perkara ke pihak Kejaksaan Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Penyerahan berkas perkara hasil penyidikan, direncanakan akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024.

“Nanti pihak kejaksaan akan meneliti berkas yang kami serahkan dalam jangka waktu 3 hari. Jika dari berkas yang kami serahkan tidak ada kesalahan, maka akan masuk tahap kedua yakni kami serahkan tersangka dan barang bukti,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: