Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Polres Mahulu menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2024.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Balikpapan Gelar Bimtek USG bagi Dokter Umum di Puskesmas Karang Rejo
Hadi menegaskan, dari kasus tersebut, 5 orang tersangka dijerat dengan Pasal 69 huruf (h) jo Pasal 187 ayat (3) sub Pasal 71 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 188 sub Pasal 70 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 189 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam sanksi hukuman kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Atau sanksi denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta.
Pada pasal di atas juga ditegaskan bahwa, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah atau pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
BACA JUGA: Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
Selain itu, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon" atau Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota.
Berikutnya, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dan dalam kampanye.
Kasat reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, S. Sos.-(Ist./ Nomorsatukaltim)-
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan 5 orang tersangka ini bermula adanya laporan dari tim Hukum pasangan calon nomor urut 02, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin kepada Bawaslu Mahulu, pada tanggal 28 Oktober 2024.
Saat itu, terdapat 3 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu, yakni pertama terkait penyalahgunaan wewenang dari oknum kepala daerah.
BACA JUGA: Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Laporkan Balik Ke Polisi
Kedua, ada dugaan penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan calon.
Ketiga, dilaporkan ada beberapa oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Tim hukum Paslon Nomor 02 menilai, praktik pelanggaran tersebut sangat merugikan pasangan calon lain, dan menciderai kualitas demokrasi di Mahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: