Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Laporkan Balik Ke Polisi
Nenek korban saat melaporkan dugaan penganiayaan di Polsek Balikpapan Barat.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang ayah berinisial S (50) dilaporkan ke kepolisian diduga menganiaya anak kandungnya berinisial AB (9), yang bolos sekolah selama dua hari.
Kapolsek Polres Balikpapan Barat, AKP Sukarman, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan nenek korban yang mendatangi Polsek Balikpapan Barat.
Menurut pengakuan nenek korban, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 19.00 Wita. Pemukulan terjadi di kediaman tersangka yang berada di Jalan Gunung Empat, RT 18, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
AKP Sukarman menjelaskan motif dari tindakan kekerasan ini adalah rasa kesal yang muncul dari sang ayah setelah mengetahui bahwa anaknya tidak masuk sekolah selama dua hari berturut-turut.
BACA JUGA:Tingkatkan Akses Pendidikan, Dinas Pendidikan Balikpapan Bangun Dua Sekolah Baru
BACA JUGA:Lokasi Judi Sabung Ayam di Balikpapan Diobrak-abrik Kepolisian
“Berdasarkan pengaduan nenek korban, ayah korban merasa kesal karena anaknya tidak masuk sekolah selama dua hari. Emosi yang tidak terkendali tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia sembilan tahun,” ungkap AKP Sukarman, Rabu (13/11/2024).
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari korban yang diketahui menginap di rumah temannya tanpa izin orang tua.
Saat mengetahui keberadaan korban, ayahnya langsung menjemputnya pulang. Setibanya di rumah, ayah korban marah setelah mengetahui bahwa anaknya telah absen dari sekolah selama dua hari.
BACA JUGA:DP3 Kota Balikpapan Salurkan 40 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Masyarakat
“Emosi tersangka tak terkendali sehingga ia melampiaskannya dengan melakukan kekerasan fisik. Korban dipukul dengan tangan kosong, dipukul menggunakan gagang sapu, bahkan ditendang. Akibatnya, korban mengalami luka pada wajah, lengan, paha, kaki, serta telinga,” jelas Ipda Hendik Winarto.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayahnya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Mendengar pengakuan dari cucunya, sang nenek segera membawa korban ke Polsek Balikpapan Barat untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut.
Barang bukti berupa satu buah gagang sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: