Anak Dipukul Ayah Pakai Gagang Sapu karena Bolos Sekolah, Nenek Sakit Hati, Laporkan Balik Ke Polisi
Nenek korban saat melaporkan dugaan penganiayaan di Polsek Balikpapan Barat.-istimewa-
Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan, serta denda paling banyak Rp 72 juta rupiah.
BACA JUGA:Dinkes Balikpapan Lakukan Pencegahan Peredaran Jajanan Latiao dari China
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Terciduk Lakukan Transaksi Sabu Senilai Rp 300 Ribu
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Ipda Sangidun juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga emosi dalam menghadapi masalah, terutama dalam mendidik anak.
"Mari kita jaga dan didik anak-anak kita karena mereka adalah aset keluarga di masa depan. Sebagai orang tua, jangan mudah terbawa emosi, jangan mudah terprovokasi, atau berprasangka buruk, karena anak-anak adalah calon generasi emas bagi bangsa kita ke depan," tutur Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: