Pembentukan Berau Pesisir Selatan sebagai DOB Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Pembentukan Berau Pesisir Selatan sebagai DOB Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik-Disway/ Rizal-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut, usulan pembentukan Berau Pesisir Selatan (BPS) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) menarik perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Pemekaran Berau Pesisir Selatan sangat memungkinkan jika Presiden mencabut moratorium pemekaran DOB," ujar Akmal Malik, Rabu (19/2/2025).

Akmal berharap, Presiden RI Prabowo Subianto membuka pintu untuk pemekaran DOB.

Selain itu, ia juga mengharapkan, pemekaran BPS mampu meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

BACA JUGA: Ada 337 Usulan, Kemendagri Masih Pikir-pikir Cabut Moratorium DOB

BACA JUGA: Isu DOB Samarinda Seberang Kembali Mencuat, Begini Respons Para Calon Pemimpin Samarinda

Untuk diketahui, wacana pemekaran Berau Pesisir Selatan bukan hal baru. Sudah sejak lama, isu ini tercetus di tengah masyarakat.

Akmal menegaskan, bahwa keputusan pemekaran Berau Pesisir Selatan menjadi otonomi baru tetaplah berada di tangan pemerintah pusat.

"Kita harapkan lahir kebijakan baru dari Presiden Prabowo agar wacana tersebut dapat terwujud. Kalau prioritas, kita menunggu arahan dari Presiden,” tegasnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, Muhammad Hendratno, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pembentukan DOB.

BACA JUGA: Pemkab Berau Kembali Melanjutkan Perbaikan Insfrastruktur Jalan di Wilayah Pesisir

BACA JUGA: Guna Menekan Angka Inflasi di Berau, Atasi dengan Penerapan Smart Farming

"Desain besar penataan daerah (Disertada) untuk pemekaran Berau Pesisir Selatan telah lama diajukan dan melalui berbagai pembahasan," ungkapnya.

Menurutnya, pemekaran Berau Pesisir Selatan menjadi kebutuhan mengingat luasnya wilayah Berau dan perlunya peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut.

Namun, hingga kini pemerintah pusat masih membatasi pemekaran dengan hanya memberikan izin khusus untuk Papua.

“Setelah moratorium diberlakukan, hanya daerah tertentu seperti Papua yang mendapat pengecualian. Jadi, kita saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari Presiden,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: