Residivis Narkoba Kembali Terciduk Lakukan Transaksi Sabu Senilai Rp 300 Ribu
Tersangka MS yang telah diamankan beserta barang bukti. (dok. Humas Polresta Balikpapan)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diciduk oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.35 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Salah satu dari kedua pelaku yang diamankan ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MS dan SK, keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, menjelaskan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat.
BACA JUGA : Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu saat Transaksi
"Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit enam tahun," kata AKP Sukarman, Minggu (10/11/2024).
Adapun pelaku pertama yang ditangkap adalah MS, pria berusia 23 tahun yang merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
MS diamankan saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir.
Saat itu, lanjut AKP Sukarman, petugas mencurigai gerak-gerik MS dan segera melakukan penggeledahan.
Dalam kantong celana sebelah kanan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 0,29 gram.
BACA JUGA : Asnawi Dirikan Perpustakaan Mini di Anggana, Bangkitkan Minat Baca
Setelah diinterogasi, MS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari seorang pria yang berambut gondrong dan mengenakan kaos hitam seharga Rp300.000.
"Kami menemukan sabu-sabu di tangan pelaku M S, dan dia mengaku mendapatkannya dari seseorang yang sudah kami identifikasi," ungkap Kapolsek Sukarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: