Residivis Narkoba Kembali Terciduk Lakukan Transaksi Sabu Senilai Rp 300 Ribu
Tersangka MS yang telah diamankan beserta barang bukti. (dok. Humas Polresta Balikpapan)--
Setelah berhasil mengamankan MS, petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SK.
Pria berusia 45 tahun ini dikenal sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. SK memiliki ciri-ciri yang sama dengan deskripsi yang diberikan oleh MS.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak es krim plastik kosong dan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
"Pelaku SK juga ditemukan membawa barang bukti sabu-sabu yang diduga hasil transaksi narkoba," kata AKP Sukarman.
BACA JUGA : Pembayaran Honor 800 Penari Massal Erau Belum Tuntas, Alasannya Gara-Gara Ini
Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti narkoba langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Cepat atau lambat, pelaku pasti akan terungkap. Narkoba sangat merusak fisik dan jiwa," ujar Ipda Sangidun.
BACA JUGA : Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pria 39 Tahun Ditangkap di Wilayah Tambang Loa Janan
Ipda Sangidun juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau melihat tindak pidana narkoba.
"Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, jika mengetahui atau melihat adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui aduan online di nomor 110," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: