Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu saat Transaksi

LAH digelandang ke Mako Polsek Sebulu-Humas Polsek Sebulu.-istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pengedar sabu-sabu berinisial LAH (30) yang kerap meresahkan warga Sebulu berhasil dirungkus aparat saat hendak melakukan transaksi DI Desa Sumber Sari, Jumat 8 November 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi menjelaskan kronologi kejadian. Semula anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu menangkap seorang pria berinisial LAH (30) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Mulawarman, yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi segera merespons laporan tersebut, dengan menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Sainuddin dan timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
BACA JUGA:Diduga Jadi Kurir Narkoba, Pria 39 Tahun Ditangkap di Wilayah Tambang Loa Janan
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polres Kukar Ungkap 8 Kasus Narkoba
“Tidak lama setelah penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang datang dengan sepeda motor matic dan mengenakan jaket warna hijau. Pria tersebut kemudian diberhentikan dan digeledah oleh petugas di lokasi kejadian,” ungkap Heru, pada Sabtu 9 November 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan di saku jaket LAH.
Di dalam sebuah kotak permen karet, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,38 gram.
BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink
BACA JUGA:Waspada Judi Online Ternyata Memiliki Dampak Kecanduan yang Mirip dengan Narkoba
Selain itu, petugas juga menemukan lima bungkus plastik bening kosong dan satu potong pipa plastik bening yang diduga sebagai alat pengisap sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi juga memeriksa kotak rokok yang disimpan di jaket pelaku. Di dalamnya, terdapat dua bungkus plastik bening lagi yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,34 gram dan 0,42 gram.
“Selain itu, LAH juga membawa uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi sabu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: