Jadwal Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Segini Besarannya

Kedatangan jamaah haji kloter pertama dari embarkasi Balikpapan, Selasa (25/6/2024). -dok.chandra/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim mengatakan, proses pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) pada 2025 masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA).
Hal tersebut berdasarkan KMA Nomor 142 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Aturan ini diterbitkan untuk mengatur alur proses pelunasan biaya Haji.
Sebelumnya, pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jemaah Haji Reguler di wilayah Embarkasi Haji Balikpapan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp57.235.421 juta.
“Jadi untuk saat ini para jemaah yang sudah melakukan proses pengecekan kesehatan di puskesmas, datanya akan dimasukkan kedalam Siskohatkes, sekaligus menunggu hasil pengecekan atau istisoah-nya,” kata Khaerudin, Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kemenag Kaltim, pada Minggu (17/2/2025).
BACA JUGA:Alami Pasang surut Pasca Pandemi Covid-19, Kini Kuota Jamaah Haji Kaltim Tidak ada Penambahan
BACA JUGA:Kuota Haji Kota Balikpapan 2025 Tidak Bertambah, Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun
Ketika hasil istitoah keluar, para jemaah akan menerimanya jadwal untuk proses pembayaran melalui bank yang telah ditetapkan.
“Untuk jadwal pelunasan sendiri terbagi jadi dua tahap. Di tahap awal ini pelaksanaannya mulai 14 Februari sampai 14 Maret, sementara tahap kedua akan dimulai 24 Maret sampai 17 April 2025,” bebernya.
Adapun, mengenai waktu pelayanan akan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA disetiap hari pada jam kerja. Tak hanya itu, Khaerudin juga menyebut, tahun ini jemaah haji asal Kaltim yang berangkat berjumlah 2.586 orang.
“Jumlah ini sudah terbagi di 10 kabupaten/kota se-Kaltim,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pulau Kakaban Resmi Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Tapi Ada Aturannya
Ia mengimbau, agar para jemaah yang akan berangkat di tahun ini bisa mengikuti semua alur dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan petugas.
“Memang beberapa tahapan juga masih berlangsung seperti pengecekan kesehatan dan verivikasi berkas maupun dokumen jemaah,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, ketentuan biaya hanya berlaku bagi jamaah haji.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah -PHD-, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah -KBIHU-," urai Hilman Latief.
Adapun, Bipih PHD dan KBIHU tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: