Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Polres Mahulu menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2024.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Bawaslu Mahulu dan dilakukan kajian awal serta mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran. 

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Pastikan Aspirasi Masyarakat dalam Pokir Tidak Hilang

Namun, dari 3 laporan tersebut, hanya 1 laporan saja yang teregistrasi, sedangkan 2 lainnya tidak diregistrasikan. 

Karena menurut Bawaslu, 2 laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil. 

Bawaslu kemudian melakukan registrasi 1 laporan yakni penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye, hingga pada tahapan akhirnya Bawaslu melaksanakan rapat pleno bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Penanganan kasus pelanggaran tersebut kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kesimpulan kami bahwa dari laporan tersebut ada dugaan tindak pidana pemilihan, maka diteruskan ke penyidik kepolisian," ungkap Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin. 

BACA JUGA: Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja Kapan Saja

Menurutnya, sejak laporan diregistrasi, Bawaslu Mahulu telah membahas kasus ini bersama tim Gakkumdu guna memastikan prosedur penanganan berjalan sesuai aturan.

Bawaslu Mahulu juga melakukan klarifikasi intensif terhadap sekitar 16 saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

“Seluruh proses klarifikasi dilakukan secara maraton dengan pengawasan dari tim Gakkumdu,” ujarnya. 

Setelah merampungkan klarifikasi dan mendapati adanya dugaan pelanggaran serius, Bawaslu Mahulu memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 5 November 2024.

Sehingga, dengan pelimpahan ini, kewenangan penyelidikan berada sepenuhnya di tangan kepolisian untuk melanjutkan kasus ke tahap yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: