Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada di Berau Dimulai, Saksi dan Bawaslu Dipersilahkan Beri Sanggahan

Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada di Berau Dimulai, Saksi dan Bawaslu Dipersilahkan Beri Sanggahan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Berau-(Disway/Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Berau.

Rapat pleno tersebut resmi dimulai pada hari Selasa, (3/12/2024) di Ball Room SM Tower Hotel pada pukul 09.00 Wita.

Pada rapat pleno tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Berau, saksi masing-masing Pasangan Calon (Paslon) baik Gubernur dan Bupati, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau beserta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Berau

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, rapat pleno merupakan puncak dari pelaksanaan pleno yang telah dimulai di tingkat kecamatan.

Pleno tersebut pun diharapkan dapat berjalan aman dan lancar.

BACA JUGA : Penuhi Syarat sesuai Aturan, Pemkab Berau Beri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyiapkan kelangsungan acara ini. Semoga pelaksanaan pleno rekapitulasi Pilkada Berau tahun 2024 ini dapat berjalan lancar,” ucap Budi.

Budi pun meminta semua pihak yang hadir dalam rapat pleno untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan baik, agar dapat berjalan lancar.

"Demi kelancaran pleno, semua pihak diharapkan mematuhi mekanisme yang berlaku," harapnya.

BACA JUGA : Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

Dalam rekapitulasi perolehan suara itu, Budi menjelaskan, dimulai dengan perhitungan suara dari setiap kecamatan yang dibacakan secara acak.

Mekanismenya, PPK diberikan kesempatan untuk membacakan terlebih dahulu hasil rekapitulasi yang sudah disepakati bersama di tingkat kecamatan.

“Saksi dan Bawaslu memliki hak untuk mengoreksi apa yang kemudian dianggap keliru dan akan dijawab oleh KPU sebagaimana aturannya,” jelasnya.

BACA JUGA : Ratusan Pelayat Antar Jenazah Junaidi ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: