Penuhi Syarat sesuai Aturan, Pemkab Berau Beri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Penuhi Syarat sesuai Aturan, Pemkab Berau Beri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pembukaan workshop hukum adat Kabupaten Berau di ruang Sangalaki Setkab Berau.-(Disway/Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Adat istiadat di Bumi Batiwakkal, cukup beragam. Karena keberagaman tersebut, perlu dijaga agar kondusif, dengan saling menghargai.

Keberadaan masyarakat adat, juga perlu mendapat pengakuan dari pemerintah daerah.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas diwakili Sekretaris Kabupaten (Setkab) Berau, Muhammad Said membuka workshop hukum adat Kabupaten Berau, di ruang Sangalaki Sekretariat Kabupaten Berau, Selasa (3/12/2024).

Muhammad Said menyampaikan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dirinya menyambut baik terselenggara kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman bersama, mengenai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.

BACA JUGA : Berita Duka: Ketua DPRD Kukar Junaidi Meninggal Dunia Usai Main Bulu Tangkis

"Sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jati diri bangsa Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau, yang dihuni oleh beragam adat, suku, dan budaya," tutur Said.

Selain itu, kata Said, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi kearifan lokal. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri, masih terdapat tantangan maupun permasalahan yang terjadi di wilayah-wilayah adat.

"Untuk itu, mari kita jadikan workshop ini sebagai wadah diskusi, untuk menemukan solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi," katanya.

BACA JUGA : Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat, wajib dipedomani oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di wilayahnya.

"Peraturan ini juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya SK (Surat Keputusan) Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024 Tentang Tim Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.

Dijelaskannya, SK tersebut memuat aturan, di antaranya bagi masyarakat adat di wilayah Kabupaten Berau, dan ingin diakui sebagai masyarakat hukum adat, dapat menyiapkan persyaratan dan usulan dengan difasilitasi oleh pihak kampung, pihak kecamatan serta instansi terkait lainnya.

Agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan diakui sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Progres Pembangunan Jalan Seksi 6C-1 di KIPP IKN Capai 84.54 Persen, Target Rampung Desember 2024

"Kami selaku pemerintah daerah sangat menyadari, keberadaan masyarakat adat menjadi modal sosial dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan," jelasnya.

Dengan demikian, eksistensi dari masyarakat adat harus dijaga dan dipelihara agar dapat senantiasa berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Dirinya juga berpesan kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: