Pemkab Paser Tunggu Arahan Pusat Terkait Pemberlakuan WFA dan WFH

Pemkab Paser Tunggu Arahan Pusat Terkait Pemberlakuan WFA dan WFH

Kepala BKPSDM Paser, Suwito.-(Sahrul/Disway Kaltim)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sampai saat ini masih bekerja secara normal meskipun adanya wacana pemberlakuan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) karena efisiensi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, terkait penerapan WFH dan WFA di daerah belum ada kebijakan dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, Pemkab Paser masih menunggu kebijakan atau edaran pemberlakuan WFA dan WFH dari pemerintah pusat.

BACA JUGA : Disdukcapil Balikpapan Tetap Berikan Pelayanan Selama Ramadan, Berikut Jam Operasionalnya

“Untuk di daerah sampai saat ini belum ada edaran khusus, karena belum ada kami masih bekerja seperti biasa,” kata Suwito, Jumat (28/2/2025).

Bila ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan WFH nantinya, katanya Pemkab Paser siap menjalankan sesuai instruksi pusat.

“Bila ada edarannya, mau tidak mau kami harus ikut,” jelasnya.

Adanya pemberlakukan WFA dan WFH dianggap langkah yang diambil pemerintah pusat setelah adanya efisiensi anggaran.

BACA JUGA : Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan saat PSU di Kukar dan Mahulu

Penerapannya hanya berlaku untuk staf, bukan untuk unsur pimpinan dan dua tingkat dibawahnya seperti sekretaris.

“Yang boleh bekerja dirumah itu hanya staf, untuk pimpinan sama sekretaris itu tidak bisa,” tuturnya.

Hanya saja, menurutnya dengan bekerja dikantor jauh lebih maksimal, karena langsung terhubung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Sehingga dengan hadir dilingkungan kerja, hal itu dinilai sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa benar-benar bekerja sesuai dengan perannya.

BACA JUGA : Rekayasa Lalu Lintas Sebabkan Kemacetan Hingga 1 Jam, Jembatan Mahakam I Terpaksa Dibuka Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: