Eko Alamsyah Jabat Kapolres Mahulu, Ini Fokus Utama Diawal Masa Tugasnya

Penyambutan Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah.-Iswanto/disway-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Polres Mahakam Ulu kini dipimpin wajah baru yakni AKBP Eko Alamsyah. Seperti apa sosoknya?
AKBP Eko Alamsyah merupakan alumni SEPA angkatan tahun 1998. Sebelumnya, ia menjabat Kasubdit 2 Krimsus Polda Kaltim.
Kedatangannya bersama Istri Irma Nurmayanti di bumi Tanaa Urip Kerimaan langsung disambut tarian tradisional khas Dayak.
Tampilan tarian tradisional itu sebagai simbol penghormatan dan penyambutan hangat dari jajaran Polres Mahulu kepada pemimpin baru mereka.
AKBP Eko Alamsyah menggantikan posisi AKBP Anthony Rybok yang telah menjabat Kapolres Mahulu selama 2 tahun, 3 bulan. Kini AKBP Anthony Rybok mengemban jabatan baru sebagai Wadir Pamobvit Polda Kaltim.
BACA JUGA:Bupati Bonifasius Tegaskan Siap Ikuti Putusan MK, Jamin Pemkab Netral di PSU Mahulu
BACA JUGA:Sidak Usai Libur Lebaran, Wabup Mahulu Temukan Absensi Pegawai Tak Masuk Kerja
Eko pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pejabat Pemkab Mahulu dan personel Polres Mahulu yang telah menyambutnya dengan penuh kehangatan.
Ia berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan prestasi Polres Mahulu ke depan. Ia berharap kehadirannya bisa diterima dan menjadi bagian dari keluarga besar warga Mahakam Ulu.
“Saya ditugaskan kesini oleh pak Kapolda. Jadi kalau pak Anthony ini Kapolres, saya penerusnya. Pertama saya mohon agar diterima menjadi keluarga besar dari masyarakat Mahulu, saya titip diri juga bersama keluarga."
"Semoga kehadiran saya bisa diterima, terus ke depannya bisa membawa manfaat bagi kemajuan, keamanan dan kebaikan di Mahulu ini,” ucap Eko yang pernah menjabat wakapolres Bontang.
Eko mengakui bahwa jabatan baru ini bukan hal mudah untuk dijalani, terlebih kondisi medan di Mahulu yang sangat di sulit dijangkau.
Untuk itu, ia sangat mengharapkan sinergitas dari semua pihak. Baik pemerintah, DPRD, TNI, kejaksaan serta yang paling penting adalah kerjasama dari seluruh masyarakat Mahulu.
BACA JUGA:Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: