Adu Fisik di Bawah Pengaruh Alkohol, Berawal Saling Ejek, Berakhir Tikam Teman
2 orang penjaga keamanan justru terlibat perkelahian, usai saling ejek di bawah pengaruh alkohol.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
BACA JUGA: Batas Usia Maksimal pada Lowongan Pekerjaan Dikeluhkan, Disnaker Balikpapan: Tidak Ada Aturan Resmi
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan, terutama di bawah pengaruh alkohol.
“Semoga ini jadi pelajaran penting bagi warga lainnya untuk lebih menjaga diri, terutama saat berada di tempat umum,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: