Batas Usia Maksimal pada Lowongan Pekerjaan Dikeluhkan, Disnaker Balikpapan: Tidak Ada Aturan Resmi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Ani Mufaidah.-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebagian lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia, masih mensyaratkan batas maksimal usia pelamarnya. Hal ini sontak mendapat komentar dari warganet sosial media Tiktok yang mengeluhkan syarat tersebut.
Salah satu warganet yang mengomentari unggahan salah satu portal berita tentang hal tersebut yakni Aprilliankiki07.
“Umur 30 udah tua banget kali ya, sumpah susah cari loker di umur kepala 3,” tulisnya.
Akun lain yang turut mengomentari adalah dari Annisaluthfiyah, yang menuliskan bahwa dirinya benar-benar lelah melihat lowongan pekerjaan memberikan syarat maksimal 30 tahun untuk rata-rata perusahaan swasta.
BACA JUGA; Dampak IKN, Loker di Balikpapan Meningkat, Disnaker: Paling Terasa di Perhotelan
BACA JUGA; Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Berau Kirim Tenaga Kerja ke BLK
“Soalnya bener-bener capek banget liat loker selalu ada maksimal usianya, dikira umur 30-an udah kagak butuh duit apa,” ujarnya.
Di sisi lain, salah seorang dari penyedia lowongan pekerjaan swasta yang bergerak di bidang Food and Baverage (FnB) Anjar, saat dikonfirmasi oleh Nomorsatukaltim mengatakan, bahwa pihaknya memang mensyaratkan batas usia maksimal 30 tahun, karena menjual look atau penampilan untuk sebagian posisi.
“Karena sebagian posisi menjual look. Tapi kalau usia di atas 30 tahun dengan look anak muda, nggak bisa diterima juga,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada aturan resmi terkait batas usia maksimal dalam penerimaan pekerja di suatu perusahaan.
BACA JUGA; Pastikan Keamanan Kampanye, Polisi Kawal Mobilitas Konvoi Kampanye Paslon di Kaltim
BACA JUGA; Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian
“Kalau untuk perusahaan memang belum ada aturan mengenai batas maksimal usia dalam penerimaan pekerja. Jadi, disesuaikan dengan kebutuhan jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh perusahaan sendiri,” ungkapnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Kamis (31/10/2024).
Ani menambahkan bahwa saat ini hanya ada ketentuan mengenai batas minimal usia yang bertujuan untuk melindungi anak usia sekolah agar tidak dipekerjakan.
“Yang diatur hanya batas minimal usia, tujuannya agar tidak mempekerjakan anak usia sekolah,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan adanya regulasi yang mengatur batas maksimal usia kerja.
BACA JUGA; Proses Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Balikpapan Libatkan Puluhan Warga
"Kalau nantinya ada regulasi yang mengatur terkait batas maksimal, mungkin perusahaan akan menyesuaikan," tambahnya.
Untuk pekerja profesional, biasanya batas usia disesuaikan dengan kebutuhan spesifik yang diperlukan.
Sementara itu, Ani juga menginformasikan bahwa untuk saat ini studi yang dilakukan oleh Kemenaker adalah program yang ditujukan untuk orang-orang yang masih memiliki skill namun sudah bukan di usia produktif lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: