JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar

JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar

Ruang Sidang Yang Digunakan-(Disway Kaltim/Gathan)-

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Miliar akan Digelar Besok

Kasus ini juga melibatkan dua saksi penting lainnya, yaitu mantan Bendahara KONI berinisial H dan Wakil Bendahara MPA.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan penggunaannya selama masa jabatan terdakwa R sebagai Ketua KONI Kukar periode 2019-2023.

Sebelumnya diberitakan, tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, Kamis 12 September 2024 lalu, karena dugaan korupsi.

Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Administratur Komite Transparansi Pembangunan (KTP), yang dipimpin oleh Denny Ruslan.

Dalam keterangannya, Denny Ruslan mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang berinisial R, selaku Ketua KONI Kukar, H sebagai Bendahara Umum, dan MP yang menjabat Wakil Bendahara Umum, kini telah resmi ditahan.

BACA JUGA : Petinggi KONI Kukar Ditangkap karena Dugaan Kasus Korupsi

"Saya baru saja mengonfirmasi dengan kawan-kawan di Polda Kaltim dan Kejati Kaltim terkait pelimpahan tahap 2 dan penahanan 3 tersangka dalam kasus korupsi KONI Kukar. Mereka, yaitu R, H, dan MP, sudah dititipkan di Rutan Sempaja Samarinda sejak hari kamis lalu," ujar Denny, pada 14 September 20224.

Menurut Denny, pelimpahan tahap II ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan anggaran daerah.

Lembaga KTP terus mendesak agar penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan akuntabel. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik," tutup Denny Ruslan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: