Petinggi KONI Kukar Ditangkap karena Dugaan Kasus Korupsi
Logo KONI.--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, Kamis 12 September 2024 lalu, karena dugaan korupsi.
Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Administratur Komite Transparansi Pembangunan (KTP), yang dipimpin oleh Denny Ruslan.
Dalam keterangannya, Denny Ruslan mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang berinisial R, selaku Ketua KONI Kukar, H sebagai Bendahara Umum, dan MP yang menjabat Wakil Bendahara Umum, kini telah resmi ditahan.
BACA JUGA:PDI-P Kaltim Perkuat Dukungan dan Solidaritas Jelang Pilkada 2024
"Saya baru saja mengonfirmasi dengan kawan-kawan di Polda Kaltim dan Kejati Kaltim terkait pelimpahan tahap 2 dan penahanan 3 tersangka dalam kasus korupsi KONI Kukar. Mereka, yaitu R, H, dan MP, sudah dititipkan di Rutan Sempaja Samarinda sejak hari kamis lalu," ujar Denny, pada 14 September 20224.
Menurut Denny, pelimpahan tahap II ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan anggaran daerah.
Lembaga KTP terus mendesak agar penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan akuntabel. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Maaf Saat Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik," tutup Denny Ruslan.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, ia membenarkan para petinggi KONI Kukar yang ditangkap tersebut karena dugaan kasus korupsi.
Ia memberikan keterangan terkait langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini. Tahapan selanjutnya berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong untuk proses persidangan.
"Sudah hari Kamis tanggal 12 kemarin dilakukan tahap II. Tahapan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan," ungkap Toni, pada Sabtu 14 September 2024.
Terkait detail kasusnya sendiri, Tony sebagai pihak Kejati Kaltim masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: