Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

Sidang lanjutan praperadilan dugaan korupsi PT KKT Balikpapan di PN Balikpapan.-Chandra/ Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Sidang lanjutan praperadilan terkait adanya indikasi penghentian penyidikan dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau atau PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT) Balikpapan, yang teregistrasi dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (17/10/2024).

Pada agenda kali ini, pemohon yang diwakili oleh Boyamin yang bertindak atas nama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mendesak agar penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Boyamin Saiman, advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, membacakan langsung replik atau tanggapan atas eksepsi termohon dalam agenda sidang kali ini.

Dalam repliknya, Boyamin menegaskan bahwa pihak pemohon menolak seluruh dalil yang diajukan oleh termohon, yaitu Kejari Balikpapan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Kritisi Lambatnya Proses Penyidikan

BACA JUGA: Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

"Kami, para pemohon, dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi termohon. Permohonan praperadilan ini telah memenuhi syarat formal dan materiil," jelas Boyamin di hadapan Hakim Tunggal Ari Siswanto.

Hakim lantas mengembalikan ke pihak termohon yakni Kejari Balikpapan, yang diwakili oleh jaksa Tina Mayasari.

Dalam agenda sidang hari ini, ia menyampaikan duplik atau jawaban dari replik pemohon secara lisan.  "Duplik secara lisan, masih sama dengan jawaban kemarin," katanya singkat.

Hakim pun menutup sidang dengan penundaan dan menyatakan bahwa agenda berikutnya akan memasuki tahap pembuktian surat-surat, pada Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA: JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Miliar

Saat dikonfirmasi usai persidangan, menurut Boyamin kehadiran penyidik sebagai saksi sangat penting untuk menjelaskan proses penyidikan yang menurutnya telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

"Ini sangat penting karena penyidikan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, namun belum ada perkembangan signifikan. Penyitaan dan penggeledahan sudah dilakukan, tapi apa tindak lanjutnya? Jangan sampai proses ini hanya formalitas saja,” ujar Boyamin.

Boyamin menuding Kejari Balikpapan sengaja mengulur penyidikan tanpa alasan yang jelas, yang menurutnya terkesan sebagai penghentian penyidikan secara terselubung. Ia mempertanyakan mengapa dalam tiga tahun terakhir belum ada penetapan tersangka atau penyelesaian perkara.

"Kalau penyidikan ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, seharusnya perkara ini sudah selesai. Sidang pokok perkara mungkin sudah berjalan, bahkan jika terbukti bersalah, tersangkanya sudah menjalani hukuman. Jika tidak ada bukti yang cukup, seharusnya sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi faktanya, sampai sekarang tidak ada tindakan apapun,” tegas Boyamin.

BACA JUGA: e-Katalog Jadi Celah Korupsi di Kalsel, KPK Bakal Evaluasi Menyeluruh

Ia juga menyoroti keanehan dalam jawaban pihak Kejari pada sidang sebelumnya, yang baru berkonsultasi dengan lembaga yang berwenang mengurus kerugian negara setelah gugatan diajukan.

"Kalau kita tidak menggugat, mungkin jawaban itu tidak akan pernah kita ketahui,” tambahnya.

 Dalam kasus yang menjadi pokok pra peradilan ini, Boyamin menyoroti dua isu utama, yakni dugaan pungutan liar dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT KKT.

 

Menurutnya, PT KKT tidak memiliki kewenangan untuk melakukan bongkar muat batu bara, namun tetap melakukannya dan mengutip sejumlah uang dari kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Petinggi KONI Kukar Ditangkap karena Dugaan Kasus Korupsi

"PT KKT tidak punya izin untuk melakukan bongkar muat batu bara, tapi mereka tetap melakukannya dan mengutip uang. Itu jelas pungutan liar," ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga menduga adanya penggelapan uang yang diterima oleh PT KKT yang tidak sepenuhnya masuk ke kas perusahaan.

"Uang yang diterima tidak masuk ke perusahaan secara penuh. Ini perkara yang sederhana, tidak serumit proyek pembangunan gedung atau infrastruktur. Ini hanya masalah administrasi dan dana yang bisa dilacak melalui rekening perbankan," jelas Boyamin.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor KSOP, seharusnya diikuti dengan langkah pemblokiran rekening untuk memastikan aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Boyamin juga menganggap bahwa kehadiran penyidik dalam sidang pra peradilan ini bisa menjadi kunci untuk mengungkap apakah penyidikan berjalan dengan serius atau tidak.

"Saya ingin membuka terang apa yang sebenarnya terjadi. Maka penyidik harus dihadirkan untuk ditanya apakah mereka benar-benar serius melakukan penyidikan, dan jika serius, mengapa belum ada penetapan tersangka hingga sekarang," kata Boyamin.

Menurutnya, menghadirkan penyidik sebagai saksi merupakan langkah yang tepat dan dapat memberikan kejelasan tentang sejauh mana proses penyidikan berjalan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: