JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar

JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar

Ruang Sidang Yang Digunakan-(Disway Kaltim/Gathan)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), inisial R, kini memasuki tahap baru.

Setelah pembacaan dakwaan pada sidang perdana Selasa (15/10/2024), agenda persidangan berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (22/10/2024) depan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaan terhadap terdakwa R, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Kukar senilai Rp 4,4 miliar.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana hibah selama periode 2020 hingga 2021, dengan modus laporan keuangan yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

BACA JUGA : Pusat Plasma Nutfah Mentawir PPU Dibangun di lahan 93 Hektare

Juru bicara PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih berupa pembacaan dakwaan.

"Tidak ada keberatan dari terdakwa, sehingga sidang akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," ujarnya kepada Nomorsatukaltim.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana hibah yang disalurkan dari APBD Kutai Kartanegara pada tahun anggaran 2020-2021 tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sebagian besar dana diduga dialokasikan ke pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

BACA JUGA : Hadapi Porprov Kaltim, KONI Kukar Monitoring Kesiapan Para Atlet

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,477 miliar.

Dalam persidangan mendatang, JPU akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan kasus korupsi ini.

"Sidang pemeriksaan saksi-saksi biasanya berlangsung lebih lama. Bisa 5 sampai 6 kali sidang hingga semua saksi diperiksa," tambah Ary Wahyu Irawan.

Terdakwa R didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: