Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka
ilustrasi tersangka korupsi-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dan langsung tersingkir.
Penetapan SR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kata Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Dalam keterangan yang diterima Nomorsatukaltim , pada Kamis (13/02/2025), terdapat dua tersangka lain yang juga telah ditetapkan, yakni IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV ALG.
Kejaksaan menyebut pelaku ketiga terlibat dalam pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
BACA JUGA : Merasa Dikambinghitamkan dalam Kasus Tambang Ilegal, Rohmad akan Laporkan Balik Pemilik Hotel Tirta
Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan SR sebagai tersangka, ungkap Toni.
Menurutnya, SR diduga memiliki peran penting dalam transaksi jual beli batubara yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan.
Diketahui, ada kerjasama yang melibatkan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.
Namun transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
BACA JUGA : Rusmadi Wongso Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Rudy Mas'ud - Seno Aji
“Tidak ada proposal, studi kelayakan, maupun analisis risiko yang seharusnya menjadi syarat sebelum transaksi terjadi,” sebutnya.
Oleh karena itu, ujaran proyek tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
