Bankaltimtara

Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka

Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka

ilustrasi tersangka korupsi-istimewa-

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal lima tahun penjara, sehingga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Penahanan itu dilakukan guna mencegah SR melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA :  Resmi! AKD DPRD Mahulu Terbentuk, Ini Daftar Anggota dan Struktur Komisinya

Kejati Kaltim menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Lahan Hotel Tirta Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: