Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru dengan termohon Kejari Balikpapan, Senin (14/10/2024--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan pra peradilan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam operasional PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan penggeledahan di Kantor PT KKT di kawasan Kariangau Kilometer 13, Balikpapan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi, pada 9 Februari 2021.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pendapatan PT KKT, termasuk laporan keuangan dari PT Kace Berkah Alam (KBA) yang mengalir ke rekening perusahaan.

Untuk melanjutkan pengumpulan bukti, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan pada 24 Februari 2021, di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kantor Pelindo IV di Pelabuhan Semayang, serta kantor PT KBA di Batu Ampar, Balikpapan Utara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait operasional Pelabuhan KKT. 

Lebih dari 20 saksi telah diperiksa pada 2021 silam, namun hingga kini Kejari Balikpapan belum juga menetapkan tersangka.

BACA JUGA : Efek IKN Nusantara, Penerimaan Pajak BPHTB PPU Ditarget Rp 22 Miliar

Menyikapi hal tersebut, permohonan pra peradilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan nomor terdaftar 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp, berfokus pada validitas penghentian penyidikan kasus yang merugikan negara ini.

Sidang pra peradilan pertama yang berlangsung hari ini, Senin (14/10/2024), di Pengadilan Negeri Balikpapan, dipimpin oleh hakim tunggal Ari Siswanto, dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, sidang terpaksa ditunda hingga Rabu (16/10/2024), karena jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan belum siap.

Usai sidang, Wakil Ketua Umum Arruki, Munari, mengungkapkan bahwa pengajuan pra peradilan ini merupakan respons terhadap lambatnya penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

“Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus korupsi di PT KKT, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut, meski sudah mengarah pada penetapan tersangka,” tegas Munari.

Ia menambahkan bahwa meskipun telah ada penggeledahan dan pengumpulan barang bukti sejak tahun 2021, hingga kini proses tersebut belum membuahkan hasil yang jelas. 

"Artinya, Kejaksaan Negeri Balikpapan berjanji akan segera menetapkan status tersangka, tetapi sampai sekarang diulur-ulur dan menggantung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: