Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru dengan termohon Kejari Balikpapan, Senin (14/10/2024--

Penghentian aktivitas PT KBA di kawasan KKT dimulai dengan surat pemberitahuan dari KSOP Kelas I Balikpapan.

Sejak November 2020, KSOP tidak mengeluarkan lagi surat RKBM karena adanya pejabat baru. 

"Tidak bisa bongkar muat pada November 2020. Tidak keluar juga RKBM karena ada pejabat baru. KKT juga menanyakan hal ini ke KSOP soal penghentian RKBM, dijawab KSOP karena masih ada pemeriksaan terhadap pejabat KSOP yang lama belum clear," tambahnya.

BACA JUGA : Perpanas XVII Solo 2024 Resmi Ditutup, Kaltim Peringkat 13 Nasional

Akibat penghentian ini, PT KBA pun merugi puluhan miliar. "Kami sudah investasi sekitar Rp 20 miliar. Itu termasuk membangun konveyor, mematangkan lahan, membuat jalan, membangun mess, dan dermaga," jelas Dedi.

Selain itu, ia mengungkapkan dampak dari penghentian operasional ini tidak hanya merugikan PT KBA tetapi juga para pekerja dan karyawan tambang.

"Kalau perihal pendapatan negara kita bisa jelaskan semua kegiatan operasional yang ada di pelabuhan jetty PT KBA itu membayar pajak, boleh dicek," tutur Dedi.

Dedi menambahkan bahwa potensi kehilangan pendapatan negara justru terjadi ketika kegiatan mereka dihentikan.

"Jika dalam waktu sebulan setidaknya ada 3 tongkang sandar, maka negara kehilangan peluang penerimaan dari 15 tongkang yang gagal sandar. Jika dirupiahkan, satu tongkang fee yang masuk ke KKT Rp 150 juta," tandas Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: