Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Almas Tsaqibbirru dengan termohon Kejari Balikpapan, Senin (14/10/2024--

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Miliar akan Digelar Besok

"Karena kami tahu itu lahan milik Pemprov, artinya kami berdiri di sini berdasarkan surat keputusan Gubernur memanfaatkan lahan dengan kurang lebih seluas 75 hektare," jelasnya.

Dedi menyatakan bahwa Direktur Utama KKT saat itu, Basir, mengonfirmasi bahwa sebagai direktur, ia berwenang mengoptimalkan lahan yang tidak produktif sesuai anggaran dasar KKT.

Setelah melengkapi perizinan yang diperlukan, PT KBA tidak langsung beroperasi.

"Di tahun 2018 itu PT KBA melakukan pematangan lahan yang awalnya adalah rawa. Kami baru bekerja pengapalan pertama pada bulan Juli atau Agustus 2019," tambahnya. 

Pekerjaan tersebut baru bisa dilakukan setelah KSOP menerbitkan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM). "Kan enggak bisa nyandar kapal kalau enggak lengkap semua bayar pajak. Karena RKBM keluar dan PKBM (Perintah Kerja Bongkar Muat) keluar juga. Ya, jadi kami operasional. Sampai bulan Juli 2020 sudah 25 tongkang," jelas Dedi.

Terkait izin operasional PT KBA di area KKT, Dedi Putra mengakui bahwa izin yang dimiliki saat ini masih dalam proses.

“Tetapi saat ini izinnya hanya berdasarkan izin uji coba yang batas waktunya ditentukan KSOP Kelas I Balikpapan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Melawan Arus Lalu Lintas jadi Salah Satu Target pada Operasi Zebra Mahakam 2024 Balikpapan

Ia juga menolak anggapan bahwa alamat kantor PT KBA yang berada di rumah warga adalah kantor fiktif. 

"Itu kantor sementara domisili. Kami sedang membangun mess dan kantor operasional di kilometer 13, semua pindah," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa PT KBA membangun fasilitas bongkar muat batu bara menggunakan dana perusahaan sendiri.

"Kami disebutkan jika mau kerja di situ, harus ada sewa lahan, investasi, membangun fasilitas sendiri sampai kalau sudah terjadi kegiatan ini kita harus sharing fee," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa total biaya yang harus diserahkan kepada KKT mencapai 20 ribu metrik ton plus PPN.

"Kalau pun dalam proses perizinan itu adalah haknya KKT yang melakukannya. Kami enggak ada hubungan langsung untuk urus izin ke Dirjen Perhubungan Laut itu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: