Mogok Hakim di PN Balikpapan Tetap Berjalan, Pengacara Khawatir Berdampak Kepada Pencari Keadilan

Mogok Hakim di PN Balikpapan Tetap Berjalan, Pengacara Khawatir Berdampak Kepada Pencari Keadilan

Suasana di beberapa ruang sidang yang tampak sepi tanpa aktivitas, Rabu (9/10/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan tetap menunda pelaksanaan sidang, kendati Serikat Hakim Indonesia (SHI) telah menerima tanggapan positif atas tuntutannya.

Aksi mogok yang dilakukan oleh hakim pada 7-11 Oktober 2024 ini merupakan protes atas ketidakberubahan tunjangan yang sudah berlangsung selama 12 tahun.

Sebagai informasi, aksi cuti bersama ini dilakukan sebagai respons terhadap tunjangan yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung oleh para hakim.

Melansir dari Disway.id, Presiden terpilih Prabowo Subianto pun berjanji memperhatikan kualitas hidup dan kesejahteraan para hakim.

Ia meyakini, dengan pemberian kesejahteraan tersebut para hakim di Indonesia tak lagi bisa disogok ataupun dibeli.

Kini pemerintah sedang mempertimbangkan usulan kenaikan tunjangan hingga 142%, setelah lebih dari satu dekade tanpa adanya perubahan signifikan.

Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto mengungkapkan bahwa meskipun ada tanda-tanda positif terkait tuntutan tersebut, PN Balikpapan tetap melanjutkan aksi mogok dengan mengosongkan ruang sidang.

Menurut pantauan Nomorsatukaltim di PN Balikpapan, menunjukkan bahwa ruang-ruang sidang masih terlihat sepi, tanpa aktivitas hukum yang berlangsung. Lampu-lampu yang biasanya menyala kini dipadamkan.

"Untuk saat ini, kami masih melanjutkan aksi ini karena sudah dimulai sejak kemarin dan akan berlanjut hingga 11 Oktober," ungkap Ari Siswanto, pada Rabu (9/10/2024).

Tuntutan untuk kenaikan tunjangan datang dari hakim di berbagai tingkatan, dari pengadilan kelas IA hingga IB, yang menuntut penyesuaian tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

Sebagai ilustrasi, tunjangan bagi Hakim Ketua pengadilan kelas IA khusus yang saat ini berada di angka Rp27 juta, diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp38,34 juta.

Selain itu, tuntutan ini menekankan pentingnya adanya keseimbangan antara beban kerja yang berat dan kompensasi yang layak.

Ari menambahkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam diskusi ini, perjuangan para hakim masih terus berlanjut.

"Perjuangan rekan-rekan kami di Jakarta mungkin belum sepenuhnya berhasil, tetapi tetap ada harapan. Kami akan terus mengosongkan ruang sidang, dan jika nanti ada yang perlu diputuskan, kami akan menanganinya sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: